PERKUAT LAYANAN PUP, BPSI TANAH DAN PUPUK SELENGGARAKAN INHOUSE TRAINING SNI ISO/IEC 17043:2023
Sebagai Penyelenggara Uji Profisiensi, updating kapasitas SDM pelaksana PUP merupakan suatu keharusan. Seiring dengan hal tersebut, maka dalam rangka meningkatkan kompetensi Tim PUP BPSI Tanah dan Pupuk serta telah terbitnya SNI ISO/IEC 17043 : 2023 tentang “Penilaian Kesesuaian – Persyaratan umum kompetensi bagi Penyelenggara Uji Profisiensi”, Tim PUP BPSI Tanah dan Pupuk melaksanakan kegiatan “Pelatihan Inhouse Training SNI ISO/IEC 17043 : 2023.
Kegiatan diikuti oleh 22 peserta terdiri dari Koordinator Puncak, Koordinator Mutu, Koordinator Administrasi, Koordinator Teknis dan anggota tim PUP BPSI Tanah dan Pupuk dengan narasumber Ir. Untari Pudjiastuti, M.Si (Asesor KAN). Kegiatan berlangsung selama 2 hari (14-15 Mei 2024) bertempat di Ruang Rapat Vertisol BBPSI SDLP dan dibuka langsung oleh Kepala BPSI Tanah dan Pupuk Dr. Ladiyani Retno Widowati, M.Sc., selaku Koordinator Puncak. Dalam sambutannya Dr. Ladiyani menyampaikan mengenai urgensinya pelatihan ini karena BPSI Tanah dan Pupuk merupakan Penyelenggara Uji Profisiensi untuk 90 lebih peserta sehingga pentingnya untuk selalu meningkatkan kapasitas diri dan berharap peserta dapat menambah wawasan serta menggali informasi sebanyak-banyaknya dari narasumber. Sementara itu, dalam pembukaannya narasumber mengungkapkan beberapa hal antara lain PUP merupakan interpretasi hasil uji sehingga banyak menggunakan statistik sebagai alat bantu, kinerja tim ahli diperlukan untuk mengevaluasi serta memberikan saran dalam penyelenggaraan uji profisiensi, perlunya meningkatkan homogenitas dan stabilitas mengingat komposisi tanah yang sangat beragam serta harapan agar ruang lingkup PUP BPSI Tanah dan Pupuk bisa bertambah sesuai tupoksi balai. Narasumber juga menekankan peran sentral dari Koordinator Puncak untuk melakukan penetapan organisasi, penyediaan sumberdaya dan menghadiri kaji ulang manajemen.
Uji Profisiensi merupakan salah satu cara untuk mengevaluasi unjuk kerja masing-masing laboratorium peserta dengan cara uji banding antar laboratorium.
Narasumber menjelaskan dengan mengikuti uji profisiensi maka setiap laboratorium yang sudah terdaftar di penyelenggara uji profisiensi akan mendapatkan contoh yang akan diuji sesuai dengan parameter uji yang sudah ditentukan, contoh yang dikirimkan dari provider penyelenggara uji profisiensi sudah lolos dari uji homogenasi yang mereka lakukan dan hasil yang diperoleh dari setiap laboratorium peserta uji profisiensi akan dikumpulkan dan diolah secara statistik oleh penyelenggara uji profisiensi.
Klausul yang diuraikan :
Persyaratan Umum (Impartiality dan Kerahasiaan)
Persyaratan Struktural,
Persyaratan Sumber Daya (Umum, Personal, Fasilitas dan lingkungan, Barang jasa yang disediakan eksternal)
Persyaratan Proses (1. Menetapkan, Mengkontrak, dan Mengkomunikasikan Sasaran (tujuan) Skema; 2. Desain dan Perencanaan Skema; 3. Produksi dan distribusi obyek uji profisiensi (OUP); 4. Evaluasi dan laporan hasil skema; 5. Pengendalian proses skema; 6. Penanganan keluhan pengaduan dan Penanganan banding)
Dalam paparannya Ir. Untari menjelaskan pada ISO 17043:2023 dilengkapi dengan pemikiran berbasis resiko. Dimana analisis resiko perlu dilengkapi dengan prosedur-prosedur tetapi tidak bersifat wajib melainkan adanya realisasi terhadap analisis risiko tersebut. Analisis resiko diperlukan di dalam design skema. Klausul yang terdapat pada ISO 17043:2023 hampir sama dengan ISO 17043:2010 namun ada beberapa perubahan pada beberapa bagian seperti pada klausul ketidakberpihakan perlu ditambahkan dengan analisis risiko. Ketidakberpihakan personel merupakan hal yang penting dalam penyelenggaraan UP yang dapat dituangkan dalam Pakta Integritas.
Selain menjelaskan mengenai klausul-klausul yang terdapat pada ISO 17043:2023 juga dilakukan diskusi dengan peserta mengenai implementasi dari ISO tersebut dan dokumen UP BPSI Tanah dan Pupuk. (LH, LP, LA, DN, RR, AFS).